LHOKSUKON – MB (46), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu, 26 Juni 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Kamis, 27 Juni 2019, menyebutkan, tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka MB kerap menjual ganja di kawasan tempat tinggalnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, anggota kita mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan 8 paket ganja kering seberat 1.175 gram/bruto atau 1 kilogram lebih, serta sebuah timbangan. Atas temuan barang bukti tersebut, MB langsung kita tangkap,” ujar Ildani.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka masih diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk dari mana dia memperoleh ganja tersebut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]