PEKANBARU – Kepolisian Resor Pelalawan meringkus empat kawanan pencuri kerbau milik warga Dusun Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Satu pelaku diketahui merupakan prajurit TNI AU dari kesatuan Yonko 462 Paskhas Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.

“Satu pelaku lagi melarikan diri,” kata Kepala Kepolisian Resor Pelalawan Ajun Komisaris Besar Ari Wibowo, Senin, 27 Februari 2017.

Adapun keempat pelaku yakni Umar, 19 tahun, warga Kuantansingingi, Rizon (29) warga Kampar,Fadil (16) warga Kuansing dan Defmor alias Andi (39) merupakan prajurit TNI AU Yonko 462 Paskhas Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri, Martin warga Pelalawan.

Ari mengatakan, pencurian kerbau itu terungkap saat personil Kepolisian Sektor bandar Sekijang melakukan patroli jalan raya. Petugas lalu memberhentikan sebuah mobil kijang merek Avanza BM 1289 CA yang dianggap mencurigakan.”Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut,” jelas Ari.

Saat diberhentikan, pelaku Defmor turun dari mobil dan menghampiri polisi. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI AU, kepada polisi ia mengaku baru pulang berburu bersama rekan lainnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan isi mobil, saat itu polisi menemukan sepucuk senjata api laras panjang dan seekor kerbau yang sudah mati di bagasi mobil. Curiga dengan barang bawaan pelaku, polisi kemudian mengamankan empat pelaku namun satu pelaku berhasil kabur.

“Empat pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sekijang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan pencurian kerbau milik warga di Dusun Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keempat pelaku kemudian ditahan polisi untuk menjalankan proses hukum.

Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru Marsekal Pertama Henri Alfiandi mengakui satu pencuri kerbau Defmor merupakan anggota TNI AU dari kesatuan Paskhas. Namun prajurit tersebut saat ini dalam status disersi karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan selama 1,5 bulan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pecat dari kesatuan.

“Sangsi terberatnya dipecat, terlebih selama disersi melakukan tindakan kriminal dan kepemilikan senjata api ilegal,” kata Henri.[] Sumber: tempo.co