LHOKSUKON – NZ (47), warga Gampong Buket Sentang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya, Jumat, 15 November 2019 sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam penangkapan pria itu, polisi mengamankan narkotika jenis ganja kering siap jual.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 16 November 2019, menyebutkan, tim Opsnal menerima informasi bahwa NZ sering memiliki dan menjual ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, NZ kita tangkap. Bersamanya turut kita amankan delapan paket ganja seberat 90,15 gram/bruto, tujuh batang rokok yang telah dicampur ganja, dan sebuah kotak rokok,” ujar Ildani.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Hingga tadi, tersangka masih diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara, NZ selama ini menjual ganja,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]