BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap ML (52) bersama 39,10 gram narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, S.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, S.IK., Rabu, 15 April 2020, mengatakan penangkapan ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut dilakukan di rumahnya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk magnum filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 gram. Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 gram dan satu plastik bekas bungkusan sabu.

Selain itu petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberart 16.83 gram, satu pipet plastik  yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk pemanas sabu.

“Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16  bungkus,  dengan total berat sabu 39,10 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO,” jelas Boby.

Boby menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ML pernah menerima sabu sebanyak lima sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirmkan kembali sekitar Rp 5 juta jika sabu tersebut habis terjual. Akibat perbuatan itu ML dijerat pasal 112 ayat (2) junto 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Boby menambahkan, tim anti narkoba Poresta Banda Aceh juga berhasil meringkus MU (26) di perkarangan WC Meunasah Al Muttaqin, warga Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah. Di tangan tersangka polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,81 gram.

MU mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari AM, warga Gampong Lam Peuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, seharga Rp2 juta. Kini AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).[Khairul]