SIGLI – Polisi menangkap pria berinisial MT (60), warga Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis, 27 Februari 2020, atas laporan dugaan pencabulan terhadap empat bocah. Pria tua itu kini ditahan di Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, Jumat, 28 Februari 2020, mengatakan MT ditangkap setelah seorang ibu rumah tangga, E (32), membuat laporan ke Polsek Muara Tiga, Kamis, sekira pukul 22:00 WIB. Perempuan itu melaporkan MT telah melakukan pencabulan terhadap empat bocah SD, yakni Z (10), R (6), N (11), dan R (8).

“Pencabulan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2020, sekira pukul 19:00 WIB di sebuah rumah kosong,” ujar Eko Rendi.

Adapun kronologi kejadian, menurut Eko Rendi, pada hari itu MT menunggu korban saat pulang dari pengajian. Saat korban melintasi pasar perkampungan, MT memanggil korban dan dibawa ke rumah kosong milik seorang warga. Setiba di rumah tersebut, MT melakukan pencabulan terhadap korban. 

“Dasar dari laporan Polisi Nomor: LP-B/02/II/RES.1.8/2020/SPKT POLSEK M. Tiga, Tgl: 27 Februari 2020 itu, kita amankan tersangka, saat ini dalam proses pemeriksaan,” pungkas Eko Rendi.[]