SIGLI – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Pidie menemukan satu hektare ladang yang ditanami 300 batang ganja di kawasan Tiro, Kamis, 27 Februari 2020. Dua tersangka pemilik ladang dan penanam ganja ditangkap.

Ladang ganja ditemukan tim dalam Operasi Antik Rencomg I-2020 Polres Pidie, Kamis, sekira pukul 04:30 WIB dini hari, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan penggunungan Mampree, Kecamatan Tiro, ada ladang ganja.

Kapolres Pidie AKBP, Andy Nugraha Setiawan Siregar, mengatakan, penemuan ladang ganja oleh tim gabungan dalam operasi dipimpin Kasatres Narkoba,  Iptu Yusra Aprilla

“Selain menemukan ladang ganja, kita juga berhasil mengamankan dua tersangka sebagai pemilik dan penanam,” ujar Kapolres, Jumat, 28 Februari 2020.

Dari informasi masyarakat, kata Kapolres, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap BS (38), pemilik ladang dan TN (50), penanam ganja. Keduanya ditangkap petugas di rumahnya, Gampong Rinti, Kecamatan Mutiara Timur.

Kepada tersangka petugas meminta menunjukkan lokasi ladang ganja milik mereka. Setelah berjalan kaki sejauh 8 kilometer, petugas baru tiba di lokasi.

“Dalam kebun seluas satu hektare, anggota kita mendapatkan 300 batang ganja dengan ketinggian 2,5 meter dan usianya 3 bulan, ” imbuh Kapolres.

Setelah dicabut, lanjut Kapolres, batang ganja itu dimusnahkan petugas dengan cara membakar. Hanya 40 batang dan satu karung berisikan daun ganja kering yang dibawa petugas ke mapolres sebagai barang bukti.

“Kini, kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polres Pidie guna diproses hukum,” ujar Kapolres Pidie.[]