LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat, 16 Februari 2018. Dari tersangka berinisal Z, 47 tahun, petugas turut menyita 6 paket sabu sebagai barang bukti.

“Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kali ini ia ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli. Di saku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu dan 3 paket lainnya ditemukan di rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani via rilis kepada portalsatu.com/, Sabtu, 17 Februari 2018.

Selain 6 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, AKP Ildani menambahkan, barang bukti lainnya milik tersangka yang ikut disita adalah satu unit handphone, satu timbangan digital, dan puluhan plastik klip.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)