MEUREUDU – Polisi menangkap pria berinisial TZ, 35 tahun, yang diduga agen judi buntut alias toto gelap (togel) di depan Pos Lantas, Pidie Jaya, Senin, 11 September 2017, sekira pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka diamankan dua HP berisi SMS nomor togel dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil perjudian itu.

Penangkapan dipimpin Kasat Intelkam Polres Pidie Iptu Andri Permadi, berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya judi togel di Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu yang merupakan kampung asal tersangka. Diduga judi buntut itu dilakukan secara terang-terangan sehingga meresahkan warga.

“Tersangka ditangkap di kios miliknya tepatnya di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Gampong Mayang Cut. Saat diamankan tersangka sedang menghitung uang setoran togel sehingga tidak dapat berkutik,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Syamsul didampingi Kanit IV Satreskrim Aiptu Herman, Selasa, 12 September 2017.

Herman menyebutkan, tersangka perjudian (maisir) itu akan dijerat dengan pasal 1 butir 22 dan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]