SUKA MAKMUE – Personel Satuan Narkoba Polres Nagan Raya menangkap tersangka pengedar dan pemakai ganja di rumahnya, Gampong Melati Jaya Seuneam II, Kecamatan Darul Makmur, Jumat, 15 Juli 2016, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersangka berinisial S, 30 tahun, dipimpin Kasat Narkoba Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, pihaknya menangkap S setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi tersangka mengedar dan memakai ganja yang dinilai sudah meresahkan.

“Setelah mendapat informasi, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” kata Mirwazi, Senin, 18 Juli 2016.

Mirwazi menjelaskan, petugas juga menggeledah rumah tersangka yang disaksikan aparatur gampong setempat. Hasilnya, kata dia, ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus ganja kering seberat 196.15 gram.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mirwazi.[]