SINGKIL – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menangkap tersangka dugaan pencabulan anak bawah umur berinisial J, 50 tahun, di Kecamatan Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK kepada portalsatu.com, Jumat, 3 Februari 2017, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban pada 5 Oktober 2016 lalu.

Agus menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya. Saat ibu korban menanyakan hal itu kepada J, mulanya pelaku berupaya menggelak. Namun, kata Agus, J akhirnya meminta maaf kepada orang tua korban.

Ibu korban lantas mendatangi Polsek Singkil untuk membuat pengaduan dugaan pencabulan anak bawah umur.

“Melalui jaringan informasi menerangkan bahwa pelaku pencabulan yang selama ini dalam DPO Satreskrim Polres Singkil, ada berkeliaran di daerah Simpang Gosong,” kata Agus.

Agus melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Personel Unit PPA Satreskrim dibantu Waka Polsek Singkil Utara Ipda Malik akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Saat ini pelaku berhasil diamankan di Rutan Polres Aceh Singkil,” ujar Agus.[]