LHOKSUKON – Warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, berinisial Fa, 20 tahun, ditangkap polisi di kawasan Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin, 3 Juli 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita satu paket sabu seberat 2,58 gram/brutto dari tersangka itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com, Selasa, 4 Juli 2017, menyebutkan, tersangka Fa ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Warga menginformasikan, di depan SD Negeri 1 Tanah Jambo Aye sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika,” ujar Soeharto.

Soeharto menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Fa di lokasi tersebut. “Saat ditangkap dan digeledah, dari tersangka ditemukan satu paket sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan ke Polres Aceh Utara,” pungkasnya.[]