BANDA ACEH – Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pelecahan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Laporan tersebut masuk pada 9 Oktober 2017.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu,” ujar Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Aceh, AKBP Welli Abdillah, saat dijumpai di Mapolda Aceh, Senin, 16 Oktober 2017.

AKBP Welli Abdillah yang bertugas menangani kasus ini mengatakan, kasus ini masuk tindak pidana. Namun, kata dia, untuk kepastiannya mereka perlu memeriksa keterangan pelapor dan korban.

Welli mengatakan polisi masih mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pelecehan pasien pascaoperasi di RSUZA Banda Aceh. Hingga saat ini, polisi sudah memintai keterangan beberapa saksi dari rumah sakit. Sedangkan dari pihak pelapor dan korban akan menyusul, sebab keduanya masih di luar kota.

“Kita sudah menghubungi yang bersangkutan dan berkenan kembali ke Banda Aceh untuk diambil keterangan. Jadi kita saat ini sedang menunggu si pelapor dan korban,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pasien remaja diduga mengalami pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA). Korban dilaporkan baru saja menjalani operasi dan ditempatkan di ruang steril.

Pasien ini mengaku dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang pria yang menggunakan masker dan seragam. Korban yang masih dipengaruhi obat bius tersebut, mengaku tubuhnya bagian atasnya disentuh orang yang dimaksud. Belakangan keluarga korban menyelidiki pengakuan korban. 

Dari penelusuran keluarga korban diketahui tersangka yang melakukan pelecehan seksual tersebut merupakan seorang oknum petugas cleaning service. Pihak rumah sakit juga telah menindaklanjuti pengakuan korban dengan menegur penyedia jasa cleaning service. 

SR, 19 tahun, yang diduga sebagai tersangka juga telah diberhentikan dari pekerjaannya akibat perbuatan asusila tersebut. Namun, korban meminta pihak keluarganya untuk meneruskan kasus ini ke ranah hukum.[]