BLANGKEJEREN – Seorang ayah di Kabupaten Gayo Lues rudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2021 hingga 2025. Akibat ulah ayah bejat itu, sang anak kini hamil 2,5 bulan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial H, 43, salah satu warga di Kecamatan Blangkejeren. Yang sangat memprihatinkan, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, umur 17 tahun,” kata Abidinsyah, Sabtu, 31 Mei 2025.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Gayo Lues setelah mengetahui kondisi kesehatan anaknya yang semakin memburuk disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.
“Awal kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban. Korban sebelumnya mengeluh sakit dan sering muntah-muntah, yang kemudian mendorong pelapor membawa korban ke rumah sakit di Gayo Lues untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi positif hamil dengan umur kandungan 2,5 bulan, yang kemudian membuat pelapor shock dan kaget,” ujar Abidinsyah.
Setelah itu, lanjut Abidinsyah, ibu korban menanyakan siapa pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat tersebut. Korbanpun mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri yang telah melakukan rudapaksa dirinya secara berulang sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga April 2025. Kini korban sudah berumur 17 tahun.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Abidinsyah memerintahkan Unit IV PPA dan Tim Opsnal untuk segera melengkapi administrasi penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti, penyidik meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Tim langsung bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, diketahui tersangka berada di rumah lain di salah satu desa dalam Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues.
Kemudian tim menuju lokasi itu. Setelah diinterogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya secara berulang.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Korban pun telah menjalani visum et repertum, dan saat ini dalam pendampingan khusus.
Kasat Reskrim Abidinsyah mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum”.
“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tambah Abidinsyah.
Terhadap tersangka yang mempunyai hubungan mahram dengan korban, kata Abidinsyah, dijerat Pasal 47 juncto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan. “Serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya,” pungkas Abidinsyah.[]






