BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial S (22), diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu, 31 Maret 2018, sekira pukul 20.00 WIB. Polisi menyita lima karung berisi 62 bal ganja di rumah S.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Agus Sartijo mengatakan, mulanya polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Gampong Pining, Gayo Lues, ada pengedar narkotika jenis ganja. Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gampong Pining,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu, 1 April 2018.
Agus menyebutkan, Tim Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka dan menemukan lima karung plastik berisi 62 bal ganja yang dibungkus kertas koran, dibalut dengan plastik bening dan sebuah kantong plastik biru berisikan biji ganja seberat 2 Kg.
“Ganja keseluruhannya yaitu 62 Kg. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus.[]


