BLANGPIDIE – Polisi menemukan satu paket kecil sabu di dalam mulut warga Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial IB (32), saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka itu.

Tersangka IB ditangkap tim Satres Narkoba Polres Abdya di rumah milik A, di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Minggu, 14 Oktober 2018. IB merupakan seorang petani.

“Dia kita amankan karena kedapatan memiliki narkotika tujuh bungkus daun ganja kering dan empat paket sabu yang disimpan di rumah temannya (A) di Desa Lhok Gayo,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, di Blangpidie, Senin, 15 Oktober 2018.

Mahdian mengatakan, tertangkapnya tersangka narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di Desa Lhok Gayo sering terjadi jual beli sabu dan ganja.

“Setelah informasi kita peroleh, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati bahwa informasi itu benar adanya. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib tim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Setiba di TKP, lanjut Mahdian, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dalam rumah temannya di Desa Lhok Gayo. Laki-laki itu diketahui berinisial IB.

“Setelah laki-laki itu kita amankan, kemudian tim melakukan pengeledahan pada tubuh tersangka. Hasilnya petugas menemukan barang bukti  satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksukkan ke dalam mulut tersangka,” kata Mahdian.

Menurut Mahdian, tim kemudian melakukan pengeledahan di dalam kamar rumah A tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus plastik bening dimasukkan dalam botol minyak rambut.

“Setelah empat paket sabu-sabu seberat 0.37 gram diamankan. Petugas kembali melakukan pengeledahan hingga ke dalam kamar mandi rumah A itu,” ujarnya.

 Di kamar mandi, itu lanjut Mahdia, tim menemukan tujuh bungkus ganja kering terbalut dengan kertas koran beratnya 91.28 gram.

“Barang bukti sabu dan daun ganja kering bersama tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Abdya guna penyilidikan lebih lanjut,” ujar Mahdian.[](Suprian)