IDI RAYEK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka kasus kebakaran sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Salah seorang di antaranya sudah meninggal dunia dalam insiden dahsyat tersebut.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim Satreskrim Polres Aceh Timur di-backup Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Aceh dan Puslabfor Polri Cabang Medan, Sumatera Utara, langsung melakukan penyelidikan setelah insiden sumur minyak tradisional yang menewaskan puluhan warga pada Rabu, 25 April 2018, dini hari. Polisi sudah meminta keterangan 30 saksi dan akhirnya menetapkan lima tersangka.

“Kemarin (Minggu) sudah lima orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Senin 30 April 2018, pagi.

Kapolres Wahyu menjelaskan, lima tersangka kasus itu berinisial BH, FD, ZF, JM, dan AF. Menurut Wahyu, BH (Kepala Desa/Keuchik Pasir Putih) ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan izin kepada setiap penambang ilegal dengan mengeluarkan surat keputusan (SK). “Setiap penambang harus menyetor per drum Rp5 ribu, dan penambang wajib melaporkan kepada keuchik terkait aktivitas yang dilakukan penambang,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan, FD (ketua pemuda) menjadi tersangka karena membantu keuchik mendata dan mengumpulkan setoran dana dari penambang. Berikutnya, tersangka ZF sebagai pemilik modal, dan JM pemilik lahan yang menawarkan kepada penambang untuk melaksanakan penambangan di lahannya dengan harapan akan mendapat keutungan dari penambangan.

“Sedangkan tersangka AF (35) telah meninggal dunia saat (kebakaran) di lokasi pengeboran minyak, dan dia sebagai pekerja yang akan mendapat satu bagian dari hasil keuntungan tersebut,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, barang bukti yang disita berupa sembilan motor, seperangkat bor, delapan unit penyedot air, satu mesin las, tiga mesin dan minyak 4 ton.

Ditanya apakah pihak pembeli minyak mentah dari sumur tradisional yang digarap oleh wara itu juga diperiksa, Wahyu menjelaskan, karena yang terbakar itu sumur baru, maka belum sempat dilakukan penjualan.[]

Penulis: Muhammad Fazil