BLANGKEJEREN – Aparat Kepolisian Subsektor Rumah Bundar mengamankan seorang warga Aceh Tenggara (Agara) yang membawa minuman keras jenis tuak saat hendak menuju Kabupaten Gayo Lues. Polisi ikut menyita minuman keras (Miras), dan satu sepeda motor diduga tidak memiliki kelengkapan surat.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, Senin, 29 Maret 2021, mengatakan pria pembawa Miras yang ditangkap itu berinisial TH, kelahiran 1967, warga Muara Kebinci Kutacane, Agara.
Kejadian itu, kata Kapolres, bermula pada Minggu, 28 Maret 2021, sekitar pukul 13:30 WIB. Anggota Polsubsektor Rumah Bundar (perbatasan Gayo Lues-Agara) melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan yang melintas. Salah satu pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya.
“Kemudian anggota memeriksa dan menemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 10 teko (liter). Rencananya tuak ini akan diselundupkan dari Aceh Tenggara ke Kabupaten Gayo Lues,” kata Kapolres mengirimkan pesan kronologi penangkapan pemilik 10 teko tuak kepada portalsatu.com.
Akibat dugaan penyelundupan Miras itu, tersangka TH kini ditahan pihak kepolisian bersama barang bukti tuak dan satu sepeda motor. Kepolisian masih melakukan penyelidikan kemana tujuan penyelundupan tuak tersebut, apakah dijual atau dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pelaku yang kedapatan memiliki atau menyimpan Miras (khamar) di wilayah Provinsi Aceh diancam hukuman cambuk sebanyak 60 kali. []