Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaNewsBegini Progres Audit...

Begini Progres Audit BPKP Aceh Terhadap Uang Makan Dewan Gayo Lues

BANDA ACEH – Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang turun ke Gayo Lues mengaudit kasus dugaan penyimpangan uang makan ketua dan anggota DPRK tahun anggaran 2018, kini sudah kembali ke Banda Aceh.

“Ya, auditornya sudah kembali dari Gayo Lues. Progres audit atas uang makan DPRK Gayo Lues sudah menampakkan titik terang dengan kerugian keuangan negara tidak kurang dari 1 milar,” ungkap Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com melalui WhatsApp, Senin, 28 Maret 2021, malam.

Indra menyebut kasus dugaan korupsi uang makan dewan itu modusnya rekayasa pengadaan, pelanggaran klausul kontrak dan dokumen pembayaran.

Menurut Indra, sambil menunggu pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan proses BAP pelaku utama dalam kasus uang makan itu, tim auditor BPKP Aceh sedang menyelesaikan laporannya.

“Tim audit secara simultan sedang menyusun laporan hasil auditnya,” ujar Indra.

Diberitakan sebelumnya, BPKP Perwakilan Aceh sedang mengaudit kasus dugaan penyimpangan uang makan Ketua dan Anggota DPRK Gayo Lues tahun anggaran 2018 untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara.

“Ya, tim kami sedang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas biaya makan minum ketua dan anggota dewan di Kabupaten Gayo Lues,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com via pesan WhatsApp, 18 Maret 2021, malam.

Indra Khaira Jaya menambahkan, “Insya Allah, dalam waktu 15 hari ke depan hasilnya bisa diperoleh dan disampaikan ke Kejari Gayo Lues untuk proses hukum selanjutnya”.

Kepala BPKP Aceh menyampaikan hal itu merespons berita ditayangkan portalsatu.com tentang keterangan pihak Kejari Gayo Lues bahwa BPKP Aceh sedang mengaudit kasus uang makan anggota DPRK setempat. “Iya, lagi jalan prosesnya, lagi padat waktuku, konfirmasi melalui Kasi Intel saja dulu ya,” kata Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal, S.H., dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 18 Maret 2021, siang.

Kasi Intel Kejari Gayo Lues, Hendri, S.H., juga mengakui saat ini kasus uang makan minum anggota DPRK tahun 2018 tengah diaudit BPKP. Namun, dia belum bisa menjawab apakah oknum yang telah mengembalikan uang negara dalam kasus tersebut, tetap diproses atau tidak.

Sebelumnya, Kajari Gayo Lues Bobbi Sandri, Jumat, 26 Februari 2021, mengungkapkan audit BPKP diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Kata dia, meski ada yang sudah mengembalikan dana Rp220 juta, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.

“Saat ini masih tahap penyidikan, dan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti. Baik itu bukti yang dibutuhkan audit BPKP, maupun alat bukti pendukung lainya,” jelas Bobbi. Dia kini sudah pindah tugas dari Kejari Gayo Lues. [] (red)

Baca juga:  BPKP Aceh Audit Kasus Dugaan Penyimpangan Uang Makan Anggota DPRK Gayo Lues

Baca juga: