SUBULUSSALAM – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menyoroti kebijakan Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, yang akan mengembalikan jabatan sebanyak 309 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke posisi semula dimulai Senin, 24 Juni 2019.

Bahagia Maha menyarankan sebaiknya Affan Alfian Bintang mempertimbangkan secara matang dan bijak sebelum mengambil keputusan final untuk mengembalikan 309 ASN ke posisi jabatan semula. 

Pasalnya, kata Bahagia Maha, tidak ada kerugian negara dalam proses mutasi yang dilakukan wali kota sebelumnya. Lagi pula, pemerintahan sedang berjalan dengan baik saat ini tanpa ada hambatan yang mengganggu program Bintang-Salmaza.

Toh ini sudah berjalan. Lebih baik kita berpikir bagaimana memajukan Subulussalam ke depan,” kata Bahagia Maha secara khusus menghubungi portalsatu.com via telepon pada Minggu, 23 Juni 2019, malam, menanggapi berita sebelumnya.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Subulussalam, yang juga caleg terpilih Dapil Rundeng ini mengatakan, kebijakan Wali Kota Affan Alfian Bintang mengembalikan sebanyak 309 ASN ke jabatan semula akan menambah barisan “sakit hati” karena akan ada 309 PNS lainnya terkena dampak dalam proses pengembalian jabatan ini.

“Inikan bisa menambah barisan sakit hati, padahal kondisi sekarang ini sudah mulai redup, kalau ini yang terjadi kapan stabilnya pemerintah Subulussalam,” ungkap Ketua Organda Subulussalam ini.

Bahagia Maha tidak menyoalkan jika Wali Kota Affan Alfian Bintang ingin melakukan mutasi, karena itu hak prerogatif kepala daerah, namun mohon bersabar tunggu setelah enam bulan sejak dilantik 14 Mei lalu.

“Saya berbicara ini tidak bermaksud menyudutkan Pak Wali Kota, tidak. Tidak ada kepentingan apapun, tetapi bagaimana berpikir sama-sama memajukan daerah ini. Soal mutasi kenapa tidak sabar, enam bulan ke depan laksanakan,” ujar Bahagia Maha.

Menurut Bahagi Maha, kebijakan wali kota mengembalikan jabatan PNS ini berbenturan dengan hukum. Pasalnya, mereka yang dimutasikan itu selama ini menerima tunjangan jabatan. Bahkan, beberapa dinas, selain menerima tunjangan jabatan, mereka juga menerima tunjangan beban kerja.

“Nah, tentu ini akan menjadi catatan preseden buruk bagi Pemerintah Kota Subulussalam ke depan,” ungkap Bahagia Maha.

Oleh karena itu, Bahagia Maha juga berharap, wali kota fokus melaksanakan program kerja sesuai visi misi Bintang-Salmaza dan tidak mudah terpengaruh terhadap bisikan orang di sekililingnya dalam mengambil sebuah kebijakan.

Sebelumnya, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, mengatakan pengembalian jabatan sebanyak 309 PNS ke posisi semula merupakan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mereka sebelumnya dimutasikan Merah Sakti saat menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Sada Kata kala itu atau menjelang Pilkada 2018.

Adapun pengembalian jabatan ASN ini lantaran mutasi dilakukan Merah Sakti waktu itu tidak mendapat persetujuan dari Mendagri. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa mendapat persetuajuan dari Mendagri.[]