MEULABOH – Polres Aceh Barat menggelar barang-bukti (BB) sekaligus konferensi pers penahanan para tersangka pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara wialyah peliputan Meulaboh dan Nagan Raya, di Aula Kompleks Mapolres Aceh Barat, Rabu, 26 Februari 2020.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadiri Wakapolres Aceh Barat, Kompol Zainuddin, Kasatreskrim Iptu M Isral dan sejumlah penyidik Reskrim di Mapolres setempat. Dalam kesempatan itu, para tersangka memakai baju khas tahanan warna oranye- kemerah-merahan.

( Akrim (kanan), Umardani (tengah), T Erizal (kiri). Foto: Ist/rakan pers Aceh Barat)
Dari empat orang yang baru ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan tersebut baru tiga orang yang ditahan. Satu lainnya masih dalam penangguhan. Ketiga tersangka yakni, Akrim, T Erizal dan Umardani. Sedangkan dalam penangguhan bernama Darmansyah.
“Dalam perkara ini, kami (penyidik) juga menyita sejumlah barang bukti berupa: hasil visum Et Revertum korban saudara T. Dedi Iskandar, dua lembar kwitansi yang belum ditandatangani, satu flash disk yang berisi rekaman CCTV Warkop Elnino dan satu lembar baju kemeja yang dipakai korban,” kata Wakapolres Kompol Zainuddin.
Seperti diketahui, Akrim juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat dalam kasus pengancaman memakai senjata api terhadap Aidil, wartawan Modus Aceh di Meulaboh pada 5 Januari 2020.
Namun, penahanannya ditangguhkan. Pada masa penangguhan penahanan di kasus pengancaman korban Aidil tersebut, Akrim kembali melakukan tindak pidana baru yakni pengeroyokan terhadap korban, T. Dedi Iskandar pada 20 Januari 2020 siang.
Menurut keterangan penyidik, untuk perkara pengeroyokan, Akrim Cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan di perkara pengancaman, polisi menjerat Akrim dengan Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara menurut pihak organisasi pers di Aceh, selayaknya tersangka Akrim turut dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, saat itu korban (Aidil) sedang berupaya mencari hak jawab dari pelaku sebagaimana anjuran Pasal 5 ayat (2) UU Pers. [](Red)




