TAKENGON – Tim gabungan Polres Aceh Tamiang ciduk dua warga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah Fahrudin, 41 tahun dan Fadhil, 48 tahun, warga Mahligai Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap polisi dalam satu mobil yang mereka tumpangi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan melalui pesan WhatsApp kepada portalsatu.com/ Minggu, 12 November 2017, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, petugas menyetop mobil Cold Diesel BL 8535 F yang dikemudikan Fahrudin. Saat itu, Fahrudin sedang melintas di depan Mapolres Aceh Tamiang pada Sabtu sekira pukul 23:40 WIB.
Saat digeledah, katanya, petugas menemukan bungkusan sabu seberat 46,87 gram di bawah jok sopir. Dikatakan, menurut pengakuan dua tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial UD warga Mahligai Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitupun, petugas juga sedang mengejar UD, yang disebut-sebut pemilik barang haram itu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Goenawan.[]


