LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 2 hektare di kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis, 30 Maret 2023. Tim Polres Aceh Utara turut mengamankan pria berinisial J (30), warga setempat, yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera memimpin langsung pemusnahan tanaman ganja tersebut.
"Dapat kita asumsikan 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam," kata Deden Heksaputera dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis.

Deden menyebut penemuan ladang ganja tersebut hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu dengan barang bukti 7 kg ganja.

"Dari pengembangan itu, kita berhasil menemukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektare. Hari ini kita musnahkan dengan cara membakar batang ganja di tempat tersebut," ujar Deden Heksaputera.[]