LHOKSUKON – Sebanyak 2.555,28 gram/brutto sabu setara 2,5 kilogram dimusnahkan di depan ruang Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu, 1 Maret 2017. Selain itu juga ikut dimusnahkan 56 ball dan empat bungkus ganja seberat 52,4 kilogram.

Turut serta dalam pemusnahan narkoba tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Nasri S.H,M.H dan Wakil, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, usai pemusnahan barang bukti tersebut menyebutkan, sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dalam bahan bakar (solar) yang kemudian dibakar bersamaan dengan ganja.

Dirincikan, sabu itu berasal dari dua tersangka, yaitu, dua paket seberat 1.955,28 gram dari tersangka Mustafa yang ditangkap saat razia, Senin, 6 Februari. Lalu, satu paket seberat 600 gram dari tersangka Mulyadi yang diciduk di rumahnya, kamis, 9 Februari.

Sedangkan empat bungkusan ganja seberat 4.135 gram disita dari tersangka Murtala, Jumat, 10 Februari. Di hari yang sama, 45 ball ganja dengan berat 37.324 gram disita dari tersangka Irwandi dan Darmawan saat razia. Selain itu, 11 ball ganja dengan berat 11 kilogram  lainnya.

“Sabu dan ganja yang dimusnahkan hari ini telah disisihkan untuk dijadikan sample, guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri cabang Medan. Diperkirakan, narkoba yang dimisnahkan hari ini dapat menyelamatkan 55.014 jiwa generasi penerus bangsa,” ujar Untung Sangaji.

Kata Kapolres, barang bukti narkotika itu dimusnahkan berdasarkan UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Kita juga sudah mengantongi surat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon dan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata AKBP Untung Sangaji. []