LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara masih menyelidiki pemilik 647 karung bawang merah yang ditangkap saat diangkut dengan dua unit truk di kawasan Keude Tanah Pasir, Minggu 17 April 2016. Kuat dugaan bawang itu diselundupkan dari luar negeri dan diturunkan dengan boat ikan di perairan Aceh Utara.

“Kemarin ada empat pria yang diamankan. Dua sopir dari dua truk pengangkut bawang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua kernet yang sempat dimintai keterangan dijadikan sebagai saksi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Senin 18 April 2016.

Terkait pemilik bawang, dilanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Bawang ini diangkut dengan obat ikan ke tepian pantai, setelah sebelumnya dilansir dari kapal di perairan. Setelah itu bawang dibawa menggunakan truk melalui jalan tikus dengan tujuan Bireun. Bisa dikatakan ini modus baru, mengingat pada empat kasus di tahun-tahun sebelumnya menggunakan cara yang berbeda. Untuk tahun 2016 ini kasus pertama terkait bawang merah selundupan,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya tidak menghitung jumlah bawang dalam ton, mengingat bawang sifatnya berair yang dapat menyusut. Jumlah total dari dua truk sebanyak 647 karung.

“Kedua tersangka tidak dapat menunjukan dokumen barang impor atau pun dokumen dari karantina. Ditargetkan bawang ini akan segera dimusnahkan setelah dilakukan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh,” pungkasnya.[]