LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan terkait pengadaan benih padi IF8 tanpa label. Sejauh ini, Selasa, 2 Juli 2019, salah seorang geuchik di Aceh Utara telah dimintai keterangan.

“Ya, benar. Kita sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan benih padi IF 8 itu. Bukan dipanggil (geuchik), sifatnya hanya kita mintai keterangan. Namun, belum bisa kita sebutkan siapa, dari gampong atau kecamatan mana. Karena masih penyelidikan. Baru satu geuchik,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menjawab portalsatu.com via telepon, Selasa siang.

Rezki menyebutkan, dalam penyelidikan awal, pihaknya fokus pada lisensi dan sertifikasi benih padi IF8 tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang kita terima dan juga pemberitaan di sejumlah media terkait benih padi IF8 yang katanya belum ada label, maka kita lakukan penyelidikan. Jadi, geuchik yang sudah membeli benih padi itu kita mintai keterangannya. Untuk sementara masih seputar lisensi dan sertifikasinya. Apakah nantinya akan berkembang, kita lihat hasil penyelidikan ke depan,” pungkas Iptu Rezki.[]

Baca juga: Larang Penyebaran Benih Padi IF8, Ini Penjelasan Distan Aceh  Utara