LHOKSUKON – Dua unit truk Colt Diesel sarat muatan bawang merah ilegal ditangkap dan diamankan ke Polres Aceh Utara, Minggu, 17 April 2016 pukul 05.00 WIB. Turut diamankan juga dua sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuat dugaan bawang merah itu diselundupkan dari luar negeri.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah TJD, 45 tahun, warga Jeunieb, Bireun yang mengemudikan truk BA 8290 DU. Tersangka lainnya adalah ZFN, 22 tahun, warga Peusangan, Bireun yang mengemudikan truk BL 8741 Z.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada portalsatu.com memperkirakan terdapat 647 karung bawang merah dari dua truk tersebut. Penangkapan itu berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi ada diturunkan bawang dari kapal yang dilansir dengan boat ikan di perairan Aceh Utara. Saat tim bergerak ke lokasi, dilakukan penyetopan terhadap dua truk pengangkut bawang di kawasan Keude Tanah Pasir. Saat itu di lokasi sudah ada tim Opsnal dari Polres Lhokseumawe. Setelah dilakukan koordinasi, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Dia menduga bawang tersebut diselundupkan dari luar negeri dengan menggunakan kapal dan dilansir dengan obat ikan. Barang tersebut kemudian dimuat dan diangkut menggunakan truk melalui jalan kecil (jalan tikus).
Menurut Mahliadi, polisi selama ini terus memantau wilayah pesisir.
“Kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen saat dimintai petugas. Saat ini kedua sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.[](bna)



