BIREUEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Propam Polres Bireuen menggelar razia di Jalan Medan-Banda Aceh, depan Mapolres setempat dalam rangka Operasi Zebra Rencong 2019. Dalam pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut, Rabu, 23 Oktober 2019, sejumlah anggota polisi ikut ditilang.

“Sebelum merazia pengguna jalan (masyarakat umum), terlebih dahulu kita periksa kelengkapan kendaraan anggota saat memasuki Polres,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha kepada portalsatu.com/ via telepon seluler.

Sandy menyebutkan, ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada anggota polisi apabila kendaraan tidak lengkap dokumen ataupun melanggar aturan lalu lintas saat berkendara, yaitu, sanksi fisik dan tilang.

“Mayoritas jajaran personel Polres Bireuen memang sudah tertib, sebab dari jauh-jauh hari sudah kita ingatkan untuk menjadi teladan tertib berlalu lintas di hadapan masyarakat. Namun, masih ada satu dua anggota yang melanggar. Ada yang kita berikan surat tilang, ada juga yang kita beri sanksi fisik seperti push-up,” kata Sandy.

Hal itu, kata Sandy, demi menjaga integritas penegak hukum yang seyogyanya terdepan dalam mematuhi hukum. Selain itu, juga menunjukkan kepada publik bahwa Polantas benar-benar serius dalam melaksanakan Operasi Zebra Rencong 2019 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Operasi Zebra Rencong 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini, 23 Oktober hingga 5 November mendatang. Dalam razia ini, kita mengedepankan penegakan hukum berupa pemberian tilang kepada pelanggar yang tidak memiliki atau membawa SIM, tidak melengkapi surat kendaraan dengan STNK, melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya,” pungkas Iptu Sandy.[]