BLANGKEJEREN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues berhasil mengungkap 12 kasus narkotika sejak Januari hingga awal Mei 2025. Dari jumlah kasus tersebut, barang bukti ganja 537 kg, 110,23 gram sabu-sabu, dan 28 butir pil ekstasi diamankan.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., saat konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025, mengatakan dari 12 kasus yang ditangani itu, 18 tersangka ditangkap. Rincian, 13 laki-laki dan 5 perempuan.

“Kami meminta kepada masyarakat Gayo Lues agar mendukung kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika di Gayo Lues. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan mungkin bisa memberantas kasus narkotika di Gayo Lues tanpa dukungan dari masyarakat. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan, dan siapapun yang mengetahui atau melihat ada peredaran narkotika silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jika masyarakat Gayo Lues tidak mau memberikan informasi terkait peredaran narkotika, anak muda di Gayo Lues dalam ancaman bahaya.[]