BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues mulai membidik kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang merugikan petani.

HET dikeluarkan pemerintah untuk pupuk subsidi jenis urea Rp112.500 per sak isi 50 Kg. Namun, informasi diperoleh portalsatu.com/ di lapangan, ada pihak-pihak diduga menjual pupuk subsidi kepada petani Rp150 ribu/sak. Sehingga Polres meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Senin, 31 Mei 2021, mengatakan sudah tiga orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET, dan saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan).

“Sudah tiga orang yang kita periksa, dua orang UD (usaha dagang/pengecer), dan satu orang penyalur. Dan kita masih melakukan pemeriksaan beberapa UD lagi kedepanya,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Kapolres juga mengimbau agar petani tetap bercocok tanam sesuai waktu bertani. “Masalah pupuk akan kami tertibkan sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.[]