BLANGKEJEREN — Aparat Kepolisian Polres Gayo Lues berhasil menangkap 63 orang yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu selama tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam bersama Kasat Narkoba AKP Syamuir,Selasa 12 Januari 2021 mengatakan, jumlah kasus narkotika tahun 2019 yang ditanggani Satres Narkoba hanya 43 kasus, sedangkan kasus yang ditanggani sejak Januari hingga Desember 2020 mencapai 54 kasus.

“Untuk tahun 2020, jumlah Laporan mencapai 50, dengan rincian 25 kasus ganja dan 25 kasus sabu. Sedangkan jumlah tersangka laki-laki berjumlah 62 orang, perempuan satu orang, kasus ganja 35 orang tersangka, dan 28 orang tersangka kasus sabu-sabu,” kata Kapolres.

Dari berbagai kasus tersebut barang bukti yang disita antara lain 1,2 ton ganja dan 72,08 gram sabu-sabu, semuanya sudah dimusnahkan secara bertahap ketika kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht). Sementara luas ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 37 hektare atau 55.500 batang.

Kapolres Gayo Lues mengimbau, masyarakat yang mengetahui atau melihat ada seseorang atau kelompok yang menanam atau memiliki narkotika jenis ganja ataupun sabu-sabu agar segera melapor kepihak kepolisian, sehingga kasus narkotika bisa ditekan dan generasi bangsa bisa diselamatkan.[]