LHOKSEUMAWE – Sekitar 40 ton minyak mentah yang akan diselundupkan ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara berhasil digagalkan Polres Lhokseumawe. Minyak tanpa dokumen tersebut berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun yang diangkut 5 truk jenis Colt Diesel.  

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, saat konferensi pers Kamis, 21 Juli 2016 di Mapolres setempat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya truk yang akan membawa muatan bahan bakar minyak mentah dari Peusangan tanpa dokumen.

Dari informasi tersebut, petugas berhasil menangkap 3 unit truk Colt Diesel bernopol BL 8887 AC, BL 8934 AC dan BK 9415 CA pada Senin, 18 Juli 2016 sekitar pukul 02.30 WIB di depan Mapolres Lhokseumawe.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk bersama penumpangnya, yaitu RI (49), warga Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MU (36), warga Desa Blang Gluem, Dusun Keude Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur dan HA (41), warga Desa Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur dan KS (25), warga Dusun Kedondong Desa Matang Neuheun Kecamatan Nurussalam.

Saat itu mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah atas muatan 144 drum minyak mentah yang diangkut ketiga truk tersebut kepada petugas.

Kapolres Hendri menyebutkan, setelah diperiksa mereka mengaku, minyak mentah tersebut dibawa atas suruhan Apa Tet (nama panggilan), warga Gampong Alue Punoe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Setelah diperiksa, barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan lanjutan.

Selain itu, dua truk berikutnya, kata  Kapolres Hendri diamankan pada Rabu, 20 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil  mengejar dua truk jenis Colt Diesel lainnya. “Saat truk itu melintasi Pos Lantas Cunda petugas curiga dan langsung mengejar hingga ke Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe,” sebut AKBP Hendri di dampingi Kasat Reskrim AKP Yasir.

Saat diperiksa, petugas menemukan 40 drum dan 14 jeriken minyak mentah tanpa dokumen yang sah dari dalam truk bernopol BK 9896 CI yang dikemudikan SU (41), warga Desa Alur Seribu Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan BL 8411 U yang dikemudikan DG (26), Desa Suka Makmur Dusun Alur Hitam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan penumpangnya RA  (22), warga Jurong Mulia Gampong Ie Meule, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang dan BA (38), warga Desa Alur Selebu Dusun Denpasar, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, langsung digelandang petugas ke Mapolres Lhokseumawe.

Kepada petugas, mereka mengaku minyak mentah tersebut dibawa atas suruhan Ayah Bur dan Bang Jul (keduanya nama panggilan), warga  Gampong Alue Punoe Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen dengan tujuan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Saat ini semua barang bukti minyak mentah yang diperkirakan mencapai 46 ton berikut 5 unit truk Colt Diesel telah diamankan di Mapolres sedangkan para tersangka dikenakan wajib lapor.

“Perbuatan mereka melanggar tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Tanpa Izin Usaha Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Subsidair pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata AKBP Hendri.[](ihn)