IDI RAYEK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan pedagang kaki lima. Kali ini penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di pusat Kota Idi Rayek, Kamis, 21 Juli 2016.

Pantauan portalsatu.com di lapangan, dalam penertiban tersebut  sempat mendapat perlawanan dari beberapa pedagang yang tidak mengindahkan larangan agar tidak berjualan di kawasan itu.

Terlihat juga sejumlah personel TNI/Polri ikut membantu mengamankan penertiban itu. Namun beruntung, perlawanan tersebut tidak menjurus kepada hal-hal yang anarkis karena diantisipasi  petugas.

Kabid Tantib Satpol PP & WH Aceh Timur, T. Amran, mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan negosiasi dengan perwakilan sejumlah PKL.

“Kita sudah pernah menemui PKL dan mereka meminta tenggang waktu 1,5 bulan sejak Ramadan hingga 21 Juli 2016. Jadi atas dasar perjanjian itu, maka kita segera melaksanakan penertiban itu,” ujarnya.

Lebih lanjut T. Amran menjelaskan, sejak awal Ramadan hingga berakhirnya lebaran, jalanan perkotaan di Kota Idi terlihat sangat semrawut diakibatkan oleh sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar kawasan tersebut.

“Kondisi ini mengakibatkan sejumlah ruas jalan protokol di Kota Idi terasa kian sempit. Kondisi tersebut banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga yang melintas di sepanjang Jl. Sultan Iskandar Muda, Jl. Cut Mutia dan Jl. Jendral Sudirman dan bahkan hingga ke Jl. Peutua Husein atau di depan Pendopo Bupati Aceh Timur,” ujarnya.[](ihn)