LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejari Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025.
Langkah ini merupakan tahap II dalam proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan sejak Januari lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025, mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Eksploitasi minyak ilegal sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat serta lingkungan,” kata Yudha Prasetya.
Yudha menjelaskan kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polres Lhokseumawe pada 16 Januari 2025 di kawasan Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Seorang pria berinisial B (45), nelayan, ditangkap saat sedang melakukan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.
“Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya terungkap,” ujar Yudha.
Dari lokasi kejadian, kata Yudha, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor dan satu gulung selang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 52, juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ungkap Yudha.[]




