ACEH UTARA – Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Ketiga tersangka itu berinisial IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 waktu Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Gampong Blang Dalam tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe segera ke lokasi, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi,” ujar Yudha.
Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Yudha, petugas menemukan 22 jeriken plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang diamankan uang tunai Rp3.200.000., dan satu truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.
“Hasil pemeriksaan awal, menunjukkan tersangka MI yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jeriken berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM itu kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp8 ribu perliter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY,” kata Yudha.
Menurut Yudha, ketiga tersangka itu sudah ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka, kata Yudha, dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, juncto Pasal 55, jo Pasal 56 KUHPidana.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.[]



