SUKA MAKMUE – Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap AM, 31 tahun, pria yang diduga kurir ganja di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2017. AM merupakan warga Meunasah Teungeh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
“Turut mengamankan empat paket besar narkotika jenis ganja lembab dengan berat 4.000 gram,” kata Wakapolres Nagan Raya Kompol Sutan Siregar, kepada awak media, Senin, 30 Oktober 2017.
Sejak 13 Oktober 2017, Polres Nagan Raya telah menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba. “Semuanya merupakan pelaku yang ditahan Polres Nagan Raya dalam kurun waktu delapan bulan ini,” ujarnya.
Tersangka AM kepada portalsatu.com mengakui barang tersebut merupakan titipan orang. Dia mengaku cuma diminta tolong untuk mengambilnya.
“Jika sudah sampai rumah nanti diambil sama orang,” ujarnya saat gelar perkara kasus narkoba. Dia mengaku baru dua kali melakukan hal tersebut. “Ini yang paling besar,” katanya.[]


