SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap enam orang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di salah satu warung kopi, Kamis 4 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama kepada portalsatu.com mengatakan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk menyelidikan lebih lanjut.

Keenam pelaku kejahatan tersebut masing-masing berinisial B 18 tahun dan S 18 tahun penduduk Kampung Kilangan, Kecamatan Singkil.

Selanjutnya, M 30 tahun merupakan PNS warga Kampung Baru dan H 34 tahun tenaga honorer di Kabupaten Singkil.

Pelaku berikutnya, M 18 tahun Kampung Kilangan dan R 34 penduduk Kampung Baru, Kecamatan Singkil.

Kasatres Narkoba Eko Rendi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Petugas langsung turun ke lokasi mengecek kebenaran informasi tersebut, dan terbukti di sana ada sejumlah orang diduga sedang mengisap ganja.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil diduga berisikan ganja dan satu batang rokok yang sudah dicampur obat terlarang tersebut.

Penangkapan langsung dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama bersama sejumlah petugas dari polres setempat.[]

Laporan Sudirman