JAKARTA – Polisi menetapkan lima WNI deportan Turki menjadi tersangka pada Senin karena diduga terlibat jaringan Daesh di Suriah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan lima WNI tersebut merupakan MH (24), MID (43), RW (24), SA (41), dan ANH (24). MID adalah satu-satunya deportan perempuan.

“Mereka tiba di Indonesia 2 November lalu,” ujar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta.

Martinus menyatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, kelima WNI itu diduga memiliki jaringan teroris yang ada di Indonesia dan ikut bertempur dengan Daesh atau disebut Foreign Teroris Fighter (FTF) di sana.

Oleh karena itu, ujar Martinus, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Kalau terbukti terkait dengan kelompok jaringan kemudian pernah melakukan upaya bersama, akan dikenakan pidana,” kata dia.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, kepolisian telah memiliki bukti bahwa 5 WNI tersebut berencana untuk bergabung dengan Daesh di Suriah. Salah satu buktinya yakni foto mereka memegang senjata di Suriah.

“Sementara masih ditangani Densus 88 Antiteror, mudah-mudahan kita bisa mengungkap lagi lebih dalam,” tambah dia.

Setyo juga mengungkapkan bahwa lima WNI tersebut bergabung dengan Daesh di Suriah setelah membaca informasi di akun telegram. Meski demikian, Setyo tidak menjelaskan secara jelas apakah kelima WNI merupakan keluarga atau tidak. []Sumber:anadolu agency