BANDA ACEH – DPC Pospera Banda Aceh menolak kebijakan Plt. Gubernur Aceh yang akan mengesahkan APBA 2017 melalui Peraturan Gubernur atau Pergub.

Baca: Ketua Fraksi PA: Pada Prinsipnya Kita 'Nerimo' Saja

Ketua DPC Pospera Banda Aceh Abrar M Yus mengatakan, APBA 2017 seharusnya dibahas bersama DPRA dan disahkan melalui Qanun Aceh.

“Penolakan ini didasari pada beberapa hal di antaranya, pertama, dengan Pergub maka tidak terdapat penambahan anggaran pendapatan daerah karena hanya mengesahkan isian anggaran tahun sebelumnya dan tidak dibahas bersama DPRA,” kata Abrar melalui siaran pers, Selasa, 2 Januari 2017.

Kedua kata dia, secara administrasi diduga birokrasi Pemerintah Aceh tidak siap dan tidak cukup kapabel dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sehingga penyerahannya terlambat.

Selanjutnya kata Abrar, serapan anggaran dari pajak yang masuk ke kas daerah tidak ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca: Ini Sikap Demokrat Aceh Terkait Rencana Pergub APBA 2017

Terakhir, menurutnya hal ini merupakan contoh yang tidak baik yang dipertontonkan pada kelangsungan Pemerintahan Aceh ke depan.

“Karena dasar empat poin di atas, kami melihat bahwa rakyat Aceh telah dirugikan dan telah bersepakat untuk mendesak DPRA juga ikut menentukan sikap yang sama yakni menolak Pergub APBA 2017.”

Seperti diketahui, APBA 2017 akan dipergubkan karena eksekutif berdalih tidak dapat menerima usulan tanggal yang ditetapkan untuk membahas Rancangan KUA-PPAS bersama DPRA.[]