BANDA ACEH – Panitia Pemerisaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh menyatakan tidak ada masalah dengan hasil pekerjaan terkait turnamen sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. Rekanan juga membantah adanya pengaturan paket pekerjaan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 18 Februari 2022. Dalam sidang tersebut 5 orang tim PPHP Dispora Aceh dihadirkan sebagai saksi bersama 8 saksi lainnya dari panitia dan pihak rekanan.

Saksi dari PPHP Dispora Aceh terdiri dari: Maszuar ZM, Taufik, M Idris Usman, Zulkifli dan Mustafa. Mereka mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 item pekerjaan terkait turnamen AWSC 2017, diantarnya: pengadaan bola, renovasi ruang tribun, pengadaan lampu sorot, pengadaan mobile, pengadaan sarana elektronik dan internet, pengadaan bench portable, pembuatan gate dan teralis pengaman, perawatan rumput lapangan bola, pegadaan tiang gawang dan penomoran kursi.

“Dari 14 item yang kami periksa, tidak ada masalah dengan hasil pekerjaan, semua sudah sesuai kontrak,” jelas saksi Mustafa yang diiyakan oleh 4 saksi dari tim PPHP lainnya.

Selain itu tim PPHP Dispora Aceh juga mengaku tidak kenal sama sekali dengan Simon Batara Sihaan yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut. Simon merupakan Ketua Tim Kondultan Profesional Turnamen Sepakbola Internasional AWSC 2007 yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Mohammad Sa’adan.

Baik Simon maupun Sa’adan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah. Dalam setiap persidangan Simon didampingi tiga pengacaranya Yahya Alinsa SH, Dr Ansharullah Ida SH, MH, dan Syamsul Rizal SH. Sementara terdakwa Mohammad Sa’adan didampingi kuasa hukumnya Mahadir SH.

Sebelumnya pada sidang yang sama, 5 rekanan yang diperiksa sebagai saksi juga membantah adanya pengaturan paket pekerjaan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Muhifuddin SH, MH selaku hakim ketua, Faisal Mahdi SH, MH dan Dr Edwar SH, MH sebagai hakim anggota itu, para rekanan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku hanya meminjamkan perusahaan kepada panitia.

“Waktu sudah mepet, saat rapat tidak ada pengaturan paket pekerjaan, intinya siapa mau bantu, ya kami bantu dengan meminjamkan perusahaan untuk menyukseskan turnamen AWSC 2017 itu,” jelas saksi Muhammad kepada majelis hakim. Muhammad mengaku meminjamkan dua perusahaan kepada panitia, yang salah satunya untuk paket pekerjaan bench portable.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan Jumat, 25 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ada sekitar 40 orang saksi yang akan dihadirkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terkait kasus tersebut. Tim JPU dalam kasus tersebut terdiri dari: Koharuddin SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Afrimayanti SH, Mursyid SH MH, Asmadi Syam SH, Sakafa Guraba SH MH, dan Yuni Rahayu SH.[]