BLANGKEJEREN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gayo Lues sudah membacakan tuntutan terhadap suami istri terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bumdesma Gayo Kita Lkd di Kecamatan Terangun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kedua terdakwa itu dituntut pidana penjara 4 hingga 6 tahun.

Kajari Gayo Lues, Indra Hervianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus A. Syafi’i HSB, Kamis, 26 Februari 2026, mengatakan pembacaan tuntutan terhadap suami dan istri sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi itu berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Yusniar, S.H.

“Saya bersama Rachmad Yuliahto, S.H., selaku JPU Kejari Gayo Lues menuntut wanita berinisial LSD dihukum pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp75 juta. Kemudian terhadap suaminya yang berinisial HEN (dituntut) dihukum penjara 6 tahun dan uang pengganti Rp300 juta,” kata Syafi’i melalui pesan Whatsapp.

Kedua terdakwa itu, kata JPU, telah terbukti dan mengakui perbutannya menyelewengkan dana Bumdesma Gayo Kita di Kecamatan Terangun. Trdakwa LSD sebagai direktur utama, dan terdakwa HEN, warga Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon merupakan Kepala Unit Usaha Bumdesma itu.

“Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri, dan keduanya terbukti secara bersama-sama maupun sendiri menyalahgunakan kewenangan dan malakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Dengan sengaja melakukam kesalahan dalam hal menggunakan dana milik Bumdesma Gayo Kita Lkd sebesar Rp1,2 miliar untuk keperluan pribadi, dan melakukan mark-up atas pembelian mobil serta sejumlah barang lainnya,” ujarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan pasangan itu dengan adanya niat serta kesengajaan demi mendapatkan keuntungan secara pribadi/bersama, yang berhasil diungkapkan oleh JPU di persidangan dan diakui oleh kedua terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.[]