BANDA ACEH – Praktisi Hukum, Rahmat Hidayat, S.H., menilai putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh untuk diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019, tidaklah tepat.

Pasalnya, kata Rahmat Hidayat, salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan mantan terpidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Peraturan tersebut hingga saat ini belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Karenanya, ketentuan dimaksud masih sah berlaku dan mengikat. Artinya, bakal calon DPD peserta pemilihan umum, (dan) juga penyelenggara pemilihan umum harus patuh dan taat melaksanakan ketentuan tersebut,” tegas Rahmat Hidayat dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 11 Agustus 2018, pagi.

Oleh karena itu, lanjut Rahmat, keputusan KIP Aceh menyatakan Abdullah Puteh tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019 karena yang bersangkutan mantan terpidana perkara korupsi, sudah tepat dan benar menurut hukum.

“Bilapun itu hak politiknya (Abdullah Puteh), dan dengan keputusan KIP Aceh yang mendasarkan pada ketentuan tersebut mengakibatkan hak politiknya terlanggar maka semestinya ketentuan dimaksud diuji terlebih dahulu ke Mahkamah Agung RI,” ujar Direktur Kantor Hukum Rameune dan Rekan di Banda Aceh ini.

Menurut Rahmat Hidayat, alasan dan dasar pertimbangan putusan Panwaslih Aceh yang menerima permohonan Abdullah Puteh, serta menyebut bahwa ketentuan dimaksud (PKPU) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sangat keliru dan melampaui kewenangan. Panwaslih Aceh, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah ketentuan, karena itu kewenangan Mahkamah Agung.

Rahmat Hidayat mengatakan, Panwaslih Aceh hanya memeriksa dan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. “Dan bilapun terbukti ada hak politiknya (Abdullah Puteh) yang terlanggar dengan merujuk pada sah dan mengikat karena belum dibatalkan tersebut, maka berdasarkan ketentuan PKPU RI itu pula, Panwaslih Aceh seharusnya memutus untuk tidak menerima dan menolak permohonan Abdullah Puteh karena tidak berdasar menurut hukum,” katanya.

Dia melanjutkan, putusan Panwaslih Aceh atas permohonan Abdullah Puteh tidak termasuk dalam putusan yang bersifat final dan mengikat. “Artinya, masih dapat dilakukan upaya hukum,” kata mantan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Lhokseumawe, dan Takengon ini.

Menurut Rahmat Hidayat, berdasarkan ketentuan pasal 469 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KIP Aceh dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KIP Aceh harus taat hukum, karenanya bukan menolak, tetapi segera melakukan upaya hukum,” ucapnya.

Rahmat Hidayat menilai, Panwaslih Aceh tidak tertib dan profesional dalam memeriksa dan memutus permohonan Abdullah Puteh. Karena dinilai telah melampaui kewenangan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata dia, Panwaslih Aceh dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Pemberantasan korupsi

Selain itu, Rahmat Hidayat menilai putusan Panwaslih Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh untuk diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019, bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. 

“Ketentuan (yang diatur dalam PKPU) tersebut dapat dipahami bermaksud untuk memberi efek jera kepada mantan terpidana korupsi, sekaligus mencegah terjadinya korupsi di DPR. Juga pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi bila ingin menduduki jabatan publik. Dan ini merupakan agenda negara dalam upaya pencegahan korupsi,” tegas Rahmat Hidayat.[]

Lihat pula:

Panwaslih Aceh Kabulkan Permohonan Abdullah Puteh

Ini Kata KIP Aceh Soal Putusan Panwaslih Kabulkan Permohonan Abdullah Puteh

MaTA: KIP Tak Perlu Menjalankan Putusan Panwaslih Aceh

Ini Kata Dosen Hukum Tata Negara Unimal Soal Putusan Panwaslih Aceh

Kuasa Hukum Abdullah Puteh akan Laporkan KIP Aceh ke DKPP