JAKARTA – Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, tampak menanggapi secara santai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi menerima putusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

“Ditolak ya, sudah. Artinya enggak diterima, biasa saja,” kata Irwandi usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.

Tersangka suap penggunaan DOKA tahun 2018 itu mengaku tak berniat mengajukan permohonan praperadilan kembali. Irwandi mengklaim akan kooperatif dengan lembaga antirasuah. “Kami selalu kooperatif. Ditolak, ya, sudah, masa saya ajukan (yang) kedua,” ujarnya.

Selain kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Namun, dia tak mengetahui apakah akan mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

“Belum tahu. Tadi diperiksa gratifikasi Sabang itu,” kata Irwandi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011, Irwandi dijerat sebagai tersangka bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.

Mereka berdua diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sementara dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dua orang swasta yaitu Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

[]Sumber: cnnindonesia.com