BANDA ACEH – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Januari 2018. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 24 Oktober 2018.

Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang dalam satu keluarga. Majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal memberatkan Ridwan dalam kasus yang tergolong sadis, keji, kejam, dan tidak manusiawi itu. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ridwan dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Totok Yanuarto membacakan amar putusan.

Hakim Totok Yanuarto memberikan waktu kepada Ridwan untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi, membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, timbul niat melakukan pembunuhan tersebut, setelah korban Asun memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa emosi.

Sementara itu, niat membunuh istri dan anak Asun timbul seketika, karena terdakwa sedang kalap dan khawatir perbuatannya terungkap. Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

“Akan kami banding, menurut kami unsur (pembunuhan) berencana itu tidak terpenuhi, ini spontanitas. Mungkin besok kami ajukan (banding),” katanya.

Sebelumnya, Ridwan menggorok leher Tjisun alias Asun (45), Minarni (40), dan anak mereka Callietos NG (8) pada Jumat, 5 Januari 2018. Ia nekat membunuh ketiganya karena ditengarai sakit hati kepada majikannya, sebab korban selalu memarahi pelaku saat bekerja. Usai menghabisi ketiganya, Ridwan hendak melarikan diri ke Batam. Namun, usahanya terhenti, polisi berhasil menangkap Ridwan, 10 Januari 2018, di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.

[]Sumber: viva.co.id