BANDA ACEH – Presiden Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA), Teungku Fian Muda, meminta Pemerintah Aceh untuk mengabaikan intervensi Komnas HAM terkait hukum cambuk bagi pelanggar Syariat Islam. Dia menyebutkan Komnas HAM tidak berhak mengintervensi kekhususan Aceh yang dilahirkan melalui perdamaian internasional.

“Terkait permintaan Muhammad Nurkhoiron, kami meminta Pemerintah Aceh untuk mengabaikan permintaannya tersebut. Pasalnya cambuk itu adalah perintah Allah SWT, dan itu lebih besar ketimbang perintah manusia, sekalipun itu Komnas HAM Republik Indonesia,” ujar Teungku Fian Muda melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Selasa, 23 Mei 2017.

Selain itu, Teungku Fian meminta kepada Gubernur dan DPR Aceh untuk mempertegas proses hukum terkait dengan kasus homoseksual. Hal ini menurutnya agar kasus tersebut mampu memberi efek jera terhadap siapapun yang ingin coba-coba.

Teungku Fian Muda juga meminta untuk menangkap seluruh warga Aceh jika penerapan cambuk dinilai melanggar konvensi atau undang-undang. “Silakan tangkap dan penjarakan kami seluruh rakyat Aceh,” kata Teungku Fian.[]