SUKA MAKMUE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial PWT, 50 tahun, yang diduga bandar narkoba jenis ganja.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada portalsatu.com, Sabtu, 18 Maret 2017, mengatakan, PWT ditangkap di rumahnya, Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Beutong, kemarin (Jumat), sekitar pukul 17.30 WIB.
Mirwazi menyebut PWT diamankan bersama barang bukti tiga kardus ganja seberat 4.500 gram, satu karung berisi ganja seberat 600 gram, satu bungkus sedang ganja seberat 250 gram, lima bungkus kecil ganja seberat 42 gram serta satu timbangan kue.
Menurut Mirwazi, tim Opsnal Satres Narkoba menangkap PWT dan menggeledah rumahnya disaksikan aparat desa setempat. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya,” ujarnya.[]


