BANDA ACEH — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria yang diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan kompleks perumahan karyawan PT Mapoli, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat, Selasa, 26 Desember 2017 lalu.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S. Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, tersangka berinisial FL, 26 tahun, warga Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 22,56 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus besar sabu seberat 20,74 gram, 9 bungkus kecil sabu seberat 1,28 gram, dan satu telepon seluler merek Nokia warna hitam,” ungkap Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis malam, 28 Oktober 2017.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di kawasan kompleks perumahan tersebut kerap terjadi transaksi jual beli sabu.
“Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan menyamar. Saat mendatangi salah satu rumah yang dicurigai ditempati tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.
“Tersangka ditangkap di Perumahan Karyawan PT Mapoli Raya, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat,” jelasnya lagi.
Tersangka kemudian langsung ditangkap saat berada di rumahnya. Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti puluhan gram sabu di dalam sebuah kotak rokok.
“Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.[] (*sar)



