BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Pembina Utama Madya, Iskandar A. Gani, mengeluarkan surat larangan bagi seluruh umat Islam di Aceh yang isinya tidak merayakan pergantian malam atau menyambut tahun baru 2018.

Surat dengan nomor 003.2/49115 tertanggal 19 Desember 2017 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh nomor 003/01208 terkait larangan perayaan tahun baru 2018.

Adapun surat yang berisi instruksi dan imbauan kepada pegawai/karyawan/mahasiswa itu ditujukan kepada para Kakanwil Kementerian, seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Kepala Biro Setda Aceh, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, dan seluruh pimpinan BUMN, BUMD dan perbankan.

Terkait surat edaran itu, Pembina Utama Madya Pemerintah Aceh, Iskandar A. Gani membenarkan adanya pelarangan dari pemerintah daerah. Dia menambahkan, ketetapan itu sesuai dengan hasil rapat dengan Dinas Syariat Islam dan juga menindaklanjuti surat dari Wali Kota Banda Aceh.

“Kita melarang supaya tidak terjadi pelanggaran syariat Islam,” ujarnya saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 29 Desember 2017.

“Itu sesuai dengan hasil rapat dengan Dinas Syariat Islam dan meneruskan dari surat Wali Kota Banda Aceh. Kita mengimbau seluruh BUMN (BUMD) yang ada dan dinas lainnya untuk tidak merayakan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam,” ujarnya lagi.

Dia juga menjelaskan, pada malam pergantian tahun 2018, warga juga dilarang meniup terompet serta bermain kembang api.

“Itu terompet, petasan, kembang api, yang memang bertentangan dengan syariat Islam itu jangan dilakukanlah,” katanya.[] (*sar)