LHOKSUKON – Bus, 32 tahun, warga Gampong Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, 25 Februari 2019, karena diduga memiliki sabu. Dari tangan pria itu ditemukan barang bukti empat paket sabu seberat 0,83 gram/bruto.

“Dia kita tangkap di kawasan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon, sekitar pukul 17.00 WIB. Bersamanya, kita amankan empat paket sabu yang dikemas plastik bening, dua pipa kaca (pirek), uang tunai Rp 158ribu dan dua kotak merah,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin  melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Selasa, 26 Februari 2019.

Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Bus kerap memiliki dan menyimpan sabu. Setelah diselidiki, dilakukanlah penangkapan terhadap Bus.

“Bus ditangkap oleh tim opsnal di belakang sebuah rumah yang ada di Meunasah Rambot dengan barang bukti tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Polres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga tadi, tersangka masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani.[]