LHOKSUKON – US, 43 tahun, warga Gampong Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat, 3 Mei 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, karena diduga kerap mengedarkan narkotika. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti enam paket sabu seberat 1,60 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/ menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Gampong Ulee Rubek Barat, Seunuddon. Selain enam paket sabu, turut disita barang bukti satu handphone milik tersangka.
“Anggota kita mendapat informasi bahwa tersangka kerap menjual sabu yang telah dipaket-paket. Setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi itu benar, anggota kita menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari tersangka,” ujar Ildani.
Sekitar pukul 16.00 WIB, disepakati lokasi transaksi dilakukan di Ulee Rubek Barat. “Saat tersangka memperlihatkan enam paket sabu yang dibawanya, di situlah dilakukan penangkapan oleh anggota kita yang menyamar tadi,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka masih dimintai keterangan terkait dari mana sabu tersebut diperolehnya. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani.[]


