LHOKSUKON – NS, 29 tahun, warga Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Matang Kumbang, kecamatan setempat, Rabu, 13 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menguasai dua paket narkotika jenis sabu.

"Saat ditangkap dan digeledah, dari tangan tersangka kita amankan dua paket sabu dengan berat 0,40 gram/brutto. Sabu itu dikemas dengan plastik bening. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone Nokia warna hitam," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/, Kamis, 14 Desember 2017.

Kata Ildani, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka masih kita periksa,” ujar AKP Ildani Ilyas. []